Kode Etik dan Perilaku Profesi Internal Audit

Kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkan secara bersama. Kode etik suatu profesi merupakan ketentuan perliaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut, seperti dokter, pengacara, polisi, akuntan, penilai, dan profesi lainnya. (Prasodjo, 2015) [1].

Dalam pelaksanaan audit internal, Auditor memiliki kode etik sebagai pedoman yang diterbitkan oleh organisasi profesinya, Asosiasi Audit Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Kode etik dalam audit internal memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Mengembangkan budaya etik di dalam profesi audit internal (Zamzami, et.al.,2015) [2];
  2. Menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas Auditor [3];
  3. Tercapainya kesamaan pengertian, bahasa, pemahaman, dan penafsiran atas penerapan kode etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AIPI) [3]; dan
  4. Melindungi kepentingan Auditor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [3]

Sedangkan fungsi kode etik dalam audit internal [1], antara lain:

  1. Memberikan pedoman bagi setiap auditor tentang prinsip profesionalitas yang digariskan serta mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan;
  2. Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi audit dan memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar memahami arti pentingnya profesi audit; dan
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

 

Prinsip Etika dan Aturan Perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AIPI)

Dikutip dari Pedoman Perilaku Auditor Intern Pemernitah Indonesia (PP-AIPI) yang disusun berdasarkan Keputusan Ketua Umum DPN AAIPI No. Kep-063/AAIPI/DPN/2018 pada tanggal 17 Oktober 2018, terdapat 6 prinsip kode etik AIPI [3], antara lain:

  1. Integritas
    Integritas adalah mutu, sifat, dan keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh dan melekat pada diri seseorang sehingga memilii potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas tidak hanya menyatakan kejujuran, namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya. Dengan menegakkan integritas, maka pertimbangan profesional (professional judgement) seorang Auditor akan lebih dipercaya keandalannya. Adapun aturan perilaku prinsip Integritas adalah:
    1. Melakukan pekerjaan dengan jujur, tekun, dan bertanggungjawab.
    2. Menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi.
    3. Menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis.
    4. Tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun.
  2. Objektivitas
    Objektivitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan. Auditor menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit. Auditor membuat penilaian berimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingannya sendiri ataupun orang lain dalam membuat penilaian. Prinsip objektivitas menentukan kewajiban bagi Auditor untuk berterus terang, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan. Aturan perilaku prinsip Objektivitas, antara lain:
    1. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya.
    2. Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu pertimbangan profesionalnya.
    3. Mengungkapkan semua fakta material yang diketahui, yaitu fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mengubah atau mempengaruhi pengambilan keputusan atau menutupi praktik yang melanggar hukum.
  3. Kerahasiaan
    Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya. Auditor menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat, kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
    Untuk menerapkan prinsip Kerahasiaan, Auditor wajib:
    1. Berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya.
    2. Tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
  4. Kompetensi
    Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
    Auditor menerapkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan pengawasan intern. Penerapan prinsip Kompetensi, antara lain:
    1. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas.
    2. Memberikan layanan yang dapat diselesaikan sepanjang memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan.
    3. Melakukan pengawasan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia.
    4. Terus-menerus meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya, baik yang diperoleh dari pendidikan formal,pelatihan, sertifikasi, maupun pengalaman kerja.
  5. Akuntabilitas
    Akuntabilitas adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Hal ini wajib dilakukan oleh seorang auditor.

    Untuk menerapkan prinsip Akuntabel, auditor wajib menyampaikan pertanggungjawaban atau jawaban dan keterangan atas kinerja dan tindakannya secara sendiri atau kolektif kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta setiap keterangan atau pertanggungjawaban.
    Untuk melaksanakan etika ini, Auditor wajib:

    1. Menyelesaikan pekerjaan secara tuntas dan melaporkan setiap tugasnya tepat waktu.
    2. Selalu menghindarkan diri dari perilaku yang dapat menyebabkan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pegawai Negeri Sipil.
  6. Perilaku Profesional
    Perilaku profesional adalah  tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untul menjalankannya.

    Auditor sebaiknya bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi. Untuk menerapkan prinsip Perilaku Profesional, Auditor wajib:
    1. Tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal, atau terlibat dalam tindakan yang menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi.
    2. Tindak mengambil alih peran, tugas, fungsim dan tanggung jawab manajemen auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi.
    3. Melaksanakan tugas sesuai dengan standar audit yang berlaku.
    4. Tidak terlibat dalam politik praktis atau perbuatan yang tidak netral yang dapat mempengaruhi hasil penugasan.

 

Aturan Perilaku dalam Organisasi

Selain prinsip aturan perilaku secara umum yang lahir dari 6 prinsip etika AIPI, auditor juga perlu memperhatikan pedoman berperilaku dalam organisasinya. Dikutip dari Pedoman Perilaku Auditor Intern Pemerintah tahun 2018 [3], Auditor wajib:

  1. Menaati semua peraturan perundang-undangan.
  2. Mendukung visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi
  3. Menunjukkan kesetiaan dalam segala hal berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas.
  4. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan semua yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta etika dan standar audit yang berlaku.
  5. Melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggungjawab dan bersungguh-sungguh
  6. Tidak menjadi bagian dari kegiatan ilegal atau mengikatkan diri (terlibat) pada tindakan-tindakan uang mendiskreditkan profesi Auditor atau organisasi.
  7. Berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang diketahuinya berdasarkan bukti audit.
  8. Menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjadi tidak obyektif dan cacat.
  9. Menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip-prinsip perilaku pengawasan.
  10. Bijaksana dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam penugasan.
  11. Menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, dan hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang.
  12. Melaksanakan tugas pengawasan sesuai standar audit.
  13. Terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, efektivitas, dan kualitas pengawasan.
  14. Melakukan inovasi atas cara-cara dan metode-metode kerja sesuai dengan perkembangan jaman.

 

Hubungan Sesama Auditor dan Auditan

Dengan sesama Auditor, Pedoman Perilaku Auditor Intern Pemerintah tahun 2018 [3] menyebutkan bahwa Auditor wajib:

  1. Menggalang kerja sama yang sehat dan sinergis
  2. Menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaann
  3. Saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku.

Adapun dalam hubungan dengan auditan, Auditor wajib [3]:

  1. Menjaga penampilan/ performance sesuai dengan tugasnya.
  2. Menjalin kerja sama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas.
  3. Menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas

Pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku AIPI dapat mengakibatkan Auditor diberi peringatan atau diberhentikan dari tugas pengawasan dan/atau organisasi setelah dilakukan prosedur penanganan yang berlaku. Tindakan yang tidak sesuai dengan PP-AIPI tidak dapat diberi toleransi meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi. [3]

---

Sumber:

[1] Prasodjo, Ariawan. (2015). Audit Tingkat Dasar. Pusdiklatwas BPKP.

[2] Zamzami, et.al. (2015). Audit Internal: Konsep dan Praktik. Gadjah Mada University Press.

[3] Keputusan Ketua Umum DPN AAIPI No. Kep-063/AAIPI/DPN/2018 (2018). Pedoman Perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia. AAIPI.

 

Penulis                 : Anindita Arifah Sekarsonya

Penyunting          : Dr. Rhini Fatmasari, S.Pd., M.Sc

Anindita Arifah Sekarsonya

Auditor pada Kantor Pengawas Internal