Tugas Pokok & Fungsi
Kantor Pengawas Internal memiliki fungsi membantu Pimpinan UT mewujudkan sistem pengendalian Internal dengan menjalankan fungsi pengawasan bidang nonakademik dan berperan sebagai strategic partners.
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 52 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka, tugas dan fungsi KPI :
- Menyusun, memimpin, mengoordinasikan, dan melaksanakan urusan pengawasan internal;
- Pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
- Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.