Tugas Pokok & Fungsi
Kantor Pengawas Internal memiliki fungsi membantu Pimpinan UT mewujudkan sistem pengendalian Internal dengan menjalankan fungsi pengawasan dan berperan sebagai strategic partners.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka & Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 84 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Terbuka. Kantor Pengawas Internal Universitas Terbuka (KPI-UT), memiliki tugas:
- Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik.
- Pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan internal.
- Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.