Piagam Pengawasan Internal
Merupakan landasan kebijakan, kedudukan, dan hubungan kerja dengan pemangku kepentingan bagi unit kerja yang menangani pengawasan internal di lingkungan Universitas Terbuka yang telah disahkan pada Peraturan Rektor Nomor 110 Tahun 2026 tentang Piagam Pengawasan Internal Universitas Terbuka.
