Kelembagaan

Dibangun dengan landasan yang kuat, KPI hadir sebagai pilar yang kokoh dalam melayani, menginspirasi, dan membawa dampak positif bagi unit kerja lain sebagai mitra kami.

Kelembagaan

KELEMBAGAAN SPI UT

KPI UT dibentuk karena perintah Undang-Undang dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance (GCG), dasar peraturan/Undang-Undang pembentukan KPI UT antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2011 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 200/PMK.05/2017 tentang sistem pengendalian intern pada badan layanan umum.
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka.
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 84 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Terbuka.
  6. Peraturan Rektor UT Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Satuan Pengawas Internal.
  7. Surat Keputusan Rektor UT No. 7522/UN31/KEP/2011 tanggal 26 September 2011 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Pengawasan Internal (SPI-UT).
  8. Peraturan Rektor No. 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Terbuka, mengubah nomenklatur unit Satuan Pengawas Internal menjadi Kantor Pengawas Internal.

KEDUDUKAN KPI

Kantor Pengawas Internal Universitas Terbuka (KPI-UT) adalah organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor UT.

FUNGSI KPI

Kantor Pengawas Internal memiliki fungsi membantu Pimpinan UT mewujudkan sistem pengendalian Internal dengan menjalankan fungsi pengawasan dan berperan sebagai strategic partners.

TUGAS & WEWENANG KPI

Dalam menjalankan fungsinya Kantor Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Penyusunan dan penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik.
  2. Pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik.
  3. Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal.
  4. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko.
  5. Pendampingan dan reviu laporan keuangan.
  6. Penyusunan laporan hasil pengawasan internal.
  7. Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
  8. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
  9. Pelaksanaan hasil evaluasi.
  10. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Admin KPI

Pengelola Website Kantor Pengawas Internal