Kelembagaan
KELEMBAGAAN KPI UT
KPI UT dibentuk karena perintah Undang-Undang dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance (GCG), dasar peraturan/Undang-Undang pembentukan KPI UT antara lain:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2011 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
- Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 52 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka mengatur perihal unsur pelaksana pengawasan internal di Universitas Terbuka diselenggarakan oleh Kantor Pengawas Internal (KPI).
- Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 110 Tahun 2026 tentang Piagam Pengawasan Internal Universitas Terbuka.
- Surat Keputusan Rektor UT No. 7522/UN31/KEP/2011 tanggal 26 September 2011 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Pengawasan Internal (SPI-UT).
KEDUDUKAN DAN PERAN
- KPI-UT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta bekerja secara kolektif kolegial.
- KPI-UT dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
- KPI-UT berperan sebagai mitra strategis manajemen dalam meningkatkan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal universitas.
- Struktur organisasi KPI-UT mengikuti Peraturan Rektor yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja.
FUNGSI KPI
Kantor Pengawas Internal memiliki fungsi membantu Pimpinan UT mewujudkan sistem pengendalian Internal dengan menjalankan fungsi pengawasan dan berperan sebagai strategic partners.
TUGAS & WEWENANG KPI
Dalam menjalankan fungsinya Kantor Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- melakukan aktivitas Pengawasan Internal terhadap kegiatan semua Unit Kerja di UT, unit usaha/Project Management Office/Perusahaan Anak dan Afiliasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka;
- mengakses seluruh data informasi, meliputi: sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan fungsi Pengawasan Internal;
- melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada Unit Kerja yang menjadi obyek Pengawasan Internal dan pegawai lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Internal;
- melakukan konsultasi dan menyampaikan laporan kepada Rektor serta berkoordinasi dengan pimpinan terkait;
- melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak auditor eksternal;
- mengalokasikan sumber daya KPI-UT serta menetapkan frekuensi, objek, dan lingkup Pengawasan Internal sesuai dengan kebutuhan;
- menerapkan teknik-teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan Pengawasan Internal;
- mengikuti rapat manajemen yang bersifat strategis dan ruang lingkup kerja KPI-UT dengan kewenangan menyampaikan pendapat, masukan, dan rekomendasi perbaikan sesuai fungsi pengawasan, tanpa memiliki kewenangan dalam pengambilan atau penetapan kebijakan; dan
- meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dan internal maupun eksternal UT dalam rangka pelaksanaan fungsi Pengawasan Internal.