Visi dan Misi
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 110 Tahun 2026 tentang Piagam Pengawasan Internal Universitas Terbuka, Visi & Misi Kantor Pengawas Internal yaitu :
Visi
Menjadikan unit kerja pengawasan internal yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk terciptanya UT yang berdaya saing tinggi melalui penerapan prinsip-prinsip good corporate governance.
Misi
- Menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi UT sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
- Mewujudkan sistem pengendalian internal yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Menjadi mitra strategis manajemen UT dalam memberikan nilai tambah melalui aktivitas konsultasi dan assurance yang obyektif dan independen.