Sejarah KPI UT

Dengan akar yang mendalam dan semangat pengawasan yang kuat, Kantor Pengawas Internal telah menjalani perjalanan panjang sebagai garda terpercaya dalam menjaga integritas organisasi sejak awal berdirinya.

Sejarah KPI UT

Universitas Terbuka, yang selanjutnya dalam naskah ini disebut UT adalah Perguruan Tinggi Negeri ke-45 di Indonesia yang diresmikan pada tanggal 4 September 1984, berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 41 Tahun 1984. UT didirikan dengan tujuan:

  1. memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing, dimanapun tempat tinggalnya, untuk memperoleh pendidikan tinggi;
  2. memberikan layanan pendidikan tinggi bagi mereka, yang karena bekerja atau karena alasan lain, tidak dapat melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi tatap muka;
  3. mengembangkan program pendidikan akademik dan profesional sesuai dengan kebutuhan nyata pembangunan yang belum banyak dikembangkan oleh perguruan tinggi lain.

Sebagai konsekuensi dalam mencapai tujuan utama UT, maka seluruh sumber daya ekonomi harus digunakan secara ekonomis, berdaya guna dan berhasil guna (efisien dan efektif).

Agar tercapai tujuan tersebut, diperlukan adanya sistem pengendalian internal yang mencakup sistem pengendalian prosedur yang bersifat tangible dan pengendalian substansi yang bersifat intangible dalam rangka memantau dan memastikan adanya keselarasan seluruh kegiatan unit yang dilaksanakan oleh UT terhadap strategi bisnis dan strategi kegiatan lainnya yang telah ditetapkan oleh UT, serta merekomendasikan tindakan perbaikan (corrective action) apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Pada mulanya, SPI Universitas Terbuka dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UT No. 7522/UN31/KEP/2011 tanggal 26 September 2011 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Pengawasan Internal (SPI-UT). Pembentukan SPI mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Permendiknas No. 47 Tahun 2011 tentang Sistem Pengawasan Intern (SPI) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Terbuka, merubah nomenklatur unit Satuan Pengawas Internal menjadi Kantor Pengawas Internal.

Kantor Pengawas Internal (KPI) UT memiliki peran yang sangat penting guna membantu mewujudkan sistem pengendalian internal tersebut dengan menjalankan fungsi pengawasan dan berperan sebagai strategic partners. KPI dalam menjalankan fungsinya memerlukan dukungan dan komitmen dari seluruh pihak yang dinyatakan dalam Naskah Akademik KPI.

Admin KPI

Pengelola Website Kantor Pengawas Internal