
Siap Kawal Pelaporan LHKPN di UT, KPI Adakan Bimbingan Teknis Aplikasi e-LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara diisi oleh wajib lapor kemudian diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Harta Kekayaan ini melekat pada penyelenggara negara, setiap penyelenggara negara wajib menyelesaikan LHKPN dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan bulan Maret. Wajib Lapor yang tidak menyelesaikan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi kepegawaian. KPI Universitas Terbuka melaksanakan pendampingan dalam mengisi e-LHKPN sebagai bentuk pengawasan lain.
Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Rabu, 28 Desember 2022 KPI mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Website LHKPN(elhkpn.kpk.go.id) agar seluruh pegawai KPI memahami mekanisme pengisian serta berbagai kendala yang biasa ditemui pada saat pengisian E-LHKPN. Bimbingan Teknis tersebut diisi oleh anggota KPI yaitu Bahir Mukhammad, S.H, M.H yang sudah membantu pengisian LHKPN UT selama 5 tahun terakhir.
Materi yang dipaparkan antara lain adalah penjelasan tentang peraturan KPK baru terkait LHKPN, alur penggunaan e-LHKPN, jenis harta yang dilaporkan berikut dengan cara melaporkannya, cara menghapus item dalam harta, dan diskusi lainnya berkaitan dengan pelaporan LHKPN. Harapannya di tahun 2023 ini, UT akan menjadi satker PTNBH tercepat yang selesai dalam melaporkan LHKPN.
Penulis : Aisyah Nabilah Andinnari, S.Ars
Penyunting : Bahir Mukhammad, S.H.