Meningkatkan Pengendalian Melalui Reviu PIPK, SPI Adakan Workshop Pengisian PIPK

Sesuai dengan Peraturan Rektor UT No. 114 Tahun 2020, Satuan Pengawas Internal(SPI) di UT mempunyai tugas yaitu 5 jenis pengawasan untuk non-akademik dengan kegiatan audit, reviu, evaluasi pemantauan, dan pengawasan lain. Salah satu yang termasuk dalam kegiatan reviu adalah Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). PIPK adalah pengendalian yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan tersusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan(SAP).

Untuk menambah kompetensi pengisian PIPK di Universitas Terbuka, SPI menyelenggarakan workshop PIPK pada hari Senin, 9 Januari 2022 yang dihadiri oleh seluruh pegawai unit SPI selaku penilai dan pegawai unit keuangan selaku penerap. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua SPI Dr. Hendrian S.E, M.Si. dilanjutkan dengan materi Pengisian Kertas Kerja PIPK yang dipaparkan oleh Bapak Firmansyah S.E (Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Madya, Biro Keuangan dan BMN, Setjen Kemendikbudristek) dipandu oleh moderator Bapak Wahyu Tri Utomo S.T.

Tahapan pengisian PIPK yang dijabarkan adalah pembentukan tim penilai, langkah-langkah penilaian PIPK, bagan penilaian PIPK, tahap proses penilaian PIPK, dan contoh pengisian tabel PIPK. Di bagikan juga contoh-contoh pengisian tabel A, B1, B2, C1, C2, D sampai E dan laporan akhir penilaian PIPK. Setelah laporan selesai akan dibuat kesimpulan dan di reviu untuk memberikan pernyataan apakah pengendalian internal itu efektif, efektif dengan pengecualian, atau mengandung kelemahan material.

Sesi kedua dilanjutkan dengan praktik langsung dengan mengolah data dari tabel PIPK yang sudah tersedia. Pegawai unit SPI dibagi jadi beberapa tim untuk menganalisis setiap hal ataupun informasi yang dibutuhkan untuk melengkapi pengisian PIPK.

 

Penulis               : Aisyah Nabilah Andinnari, S.Ars

Penyunting         : Bahir Mukhammad, S.H.

Aisyah Nabilah Andinnari

Auditor pada Kantor Pengawas Internal