Kantor Pengawas Internal UT Laksanakan Audit Operasional di UT Jayapura untuk Tingkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas
Kantor Pengawas Internal (KPI) Universitas Terbuka (UT) telah melaksanakan audit operasional di UT Jayapura pada 26–31 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan dalam pelaksanaan kegiatan operasional.
Audit operasional di UT Jayapura dilaksanakan oleh tim audit KPI UT sebagai unsur Pelaksana Pengawasan Internal sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka. Audit ini juga merupakan implementasi dari prinsip tata kelola yang baik (good governance), yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap proses penyelenggaraan kegiatan di lingkungan UT.

Pelaksanaan audit diawali dengan entry meeting yang dihadiri oleh tim audit KPI, Komite Audit (KA), Direktur UT Jayapura, jajaran pimpinan UT Jayapura, serta seluruh pegawai UT Jayapura. Dalam pertemuan tersebut, tim audit KPI menyampaikan tujuan, ruang lingkup pemeriksaan, dan jadwal kegiatan yang akan dilakukan selama audit berlangsung.
Audit operasional di UT Jayapura difokuskan pada aspek tata kelola, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan layanan akademik dan administrasi. Berdasarkan hasil audit, kegiatan operasional UT Jayapura secara umum telah berjalan dengan baik. Namun demikian, terdapat beberapa aspek yang direkomendasikan untuk ditingkatkan, terutama dalam hal penguatan pengendalian internal dan efisiensi penggunaan anggaran.
KPI UT menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance di seluruh unit kerja Universitas Terbuka melalui kegiatan pengawasan yang berkesinambungan.

Penulis : Muh. Arif Nurhasyim, S.H., CLA.
Penyunting : Wahyu Tri Utomo, S.T.